Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi melantik 52 mediator dan 2 arbiter untuk memperkuat upaya penyelesaian sengketa di Indonesia, Senin (31/7/2023). Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menciptakan harmoni dan mendukung penyelesaian sengketa dengan cara yang bijaksana dan musyawarah.
Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Amphitheater Wing C Gedung GCR UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS ) Jambi, dihadiri oleh pejabat pemerintahan, tokoh hukum, akademisi, dan Kepolisian. Pengukuhan ini menandai momen bersejarah bagi DSI dalam memperluas jaringan profesional yang ahli di bidang mediasi dan penyelesaian sengketa.
Dekan Fakultas Syariah UIN STS Jambi, Dr. Sayuti, S.Ag.,M.H mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas pelantikan mediator dan arbiter yang dilaksanakan di kampus UIN STS Jambi.”Tidak hanya pelantikan mediator dan arbiter, tetapi hari ini dilakukan pelantikan pengurus kantor layanan DSI kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Ini merupakan satu langkah maju yang luar biasa untuk kita mediator dan arbiter di Provinsi Jambi,”katanya.
Dekan menambahkan, bahwa mediator dan arbiter dari unsur akademisi, hal ini bukan hanya menambah gelar praktisi, tetapi juga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan yang didalamnya ada pengabdian kepada masyarakat. Yang mana para mediator bias membantu masyarakat dan memberikan kesadaran hokum dalam menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
Dalam pelantikan ini mewakili Rektor, turut hadir Dr. Bahrul Ulum, M.A selalu Wakil Rektor III, beliau pada sambutannya menyampaikan harapannya agar DSI ini menjadi wadah yang bisa kita persiapkan untuk alumni bekerja dan berperan penting memberikan sumbangsih besar bagi akreditasi perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D, menyampaikan bahwa DSI berdiri sejak Juli 2021 yang lalu. Sampai hari ini, DSI sudah memiliki 2.300 mediator bersertifikat dan sudah terakreditasi Mahkamah Agung. “Hampir 75% mediator sudah diterima sebagai mediator non hakim di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri. Semoga kuantitas ini bisa memberikan kontribusi yang positif dalam rangka memberikan layanan yang terbaik di dalam pengadilan”harap Sabela.
Komitmen DSI untuk menciptakan lingkungan yang damai dan mengurangi beban peradilan formal dengan memanfaatkan upaya mediasi yang lebih tepat dan fleksibel. Ia menegaskan, “Dengan pengukuhan 52 mediator dan 2 arbiter bersertifikat ini, kami yakin bahwa DSI semakin siap untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyelesaikan beragam sengketa dengan adil, cepat, dan tepat.”ungkapnya.
Mediator yang dilantik telah melalui seleksi ketat serta pelatihan mendalam dalam bidang hukum dan mediasi. Mereka juga memiliki latar belakang profesional yang beragam, termasuk pengacara, akademisi, psikolog, dan ahli lainnya, yang akan membantu mereka dalam memahami berbagai macam sengketa yang dapat terjadi di masyarakat.
Dengan pelantikan ini, DSI berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa di Indonesia, termasuk di dalamnya sengketa bisnis, konflik keluarga, permasalahan properti, dan masalah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara yang kondusif untuk berinvestasi dan berusaha.
Presiden DSI juga mengimbau masyarakat dan para pelaku bisnis untuk lebih memilih jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa, sebelum akhirnya memasuki proses peradilan formal. Mediasi, dengan pendekatan yang berpihak pada kedamaian dan kesepakatan bersama, diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.