Sabtu, 14 Februari 2026, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi melaksanakan kegiatan Asesmen Lapangan secara hybrid sebagai bagian dari proses penjaminan dan peningkatan mutu akademik.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi utama, yakni Ruang Rapat Senat Lantai 6 dan Ampiteater Lantai 4 Gedung Rektorat. Pelaksanaan asesmen secara hybrid memungkinkan partisipasi aktif seluruh unsur pimpinan dan pemangku kepentingan, baik yang hadir secara langsung maupun daring.
Acara Asesmen Lapangan tersebut dihadiri oleh Senat Universitas, Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Dekan, serta para pejabat di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Kehadiran unsur pimpinan universitas menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan kualitas akademik di lingkungan Fakultas Syariah.



Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dan keterlibatan aktif dari Dekan, Wakil Dekan, serta para pimpinan Program Studi di lingkungan Fakultas Syariah. Partisipasi berbagai elemen akademik turut melengkapi proses asesmen, di antaranya Alumni, Pengguna Alumni, Dosen Tetap Program Studi (DTPS), mahasiswa, serta tenaga kependidikan (tendik).
Dalam pelaksanaannya, tim asesor melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berbagai dokumen serta capaian kinerja Program Studi Hukum Pidana Islam. Asesmen ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen program studi dalam menjaga standar mutu pendidikan tinggi, mulai dari aspek tata kelola, sumber daya manusia, kurikulum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga luaran dan capaian tridarma perguruan tinggi.
Pelaksanaan asesmen lapangan ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah sebagai program studi yang unggul, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi seluruh sivitas akademika dan stakeholder, Fakultas Syariah optimis dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta berintegritas.



Author : Muhammad Lutfi Herlangga