Fakultas Syariah
UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

MBKM

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Program magang merupakan salah satu tools panduan antara teori dan praktik yang memberikan kemampuan mahasiswa untuk memahami dan menganalisis fenomena perkembangan terbaru dalam dunia kerja. Kemampuan ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang siap pakai. Peserta magang diwajibkan bekerja pada unit yang sesuai dengan Program Studinya. Selama magang, peserta menerima dan melaksanakan tugas atau pekerjaan yang diberikan oleh pimpinan/pembimbing lapangan. Tugas dan pekerjaan yang diberikan disertai oleh bimbingan dan arahan sehingga peserta magang dapat menjalankan tugas dan pekerjaan secara maksimal. Pimpinan/ pembimbing lapangan diharapkan dapat mengarahkan peserta magang kepada pola berfikir yang kreatif, inisiatif, bertanggungjawab, dan tanggap atas segala permasalahan kerja yang dihadapi. Oleh karena itu, pimpinan/pembimbing lapangan dapat menciptakan suasana yang rasional tentang situasi pekerjaan yang ditemukan dalam kegiatan sehari-hari. Kegiatan magang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dari semua Program Studi dan disetujui oleh Prodi dan Fakultas. Pemilihan tempat magang sesuai dengan Program Studinya masing masing. Harapannya agar mahasiswa dapat menggali pengalaman yang sesuai dengan keinginan dan bidangnya. Pelaksanaan magang di tempat kerja selama empat bulan. Peserta magang harus mengikuti ketentuan dan peraturan di instansi magang. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta magang harus seizin dan sepengetahuan pimpinan/pembimbing lapangan. Melalui aktivitas ini mahasiswa juga dapat merintis kepentingan aktivitas penelitian tugas akhir/skripsi serta sarana untuk merintis jaringan ke dunia kerja. Mata kuliah magang merupakan mata kuliah wajib di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi ditetapkan berdasarkan:


a. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
c. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru;
e. PP Nomor 74 Tahun 2010 guru;
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
g. PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
h. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
i. PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
j. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi BIrokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Gruru dan Angka Kredit;
l. Surat Kepeutusan Rektor Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Nomor 465 Tahun 2022

Tujuan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Fakultas Syari’ah Universitas Islam
Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah untuk:

  1. Meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sulthan
    Thaha Saifuddin Jambi agar memiliki kapabilitas yang dibutuhkan di era kehidupan
    abad ke-21 dan era industri 4.0.
  2. Meningkatkan kapabilitas belajar mahasiswa dengan pemenuhan hak belajar
    mahasiswa dengan menggunakan pendekatan belajar berbasis kehidupan,
    kapabilitas dan transdisipliner.
  3. Memfasilitasi hak belajar mahasiswa sesuai dengan minat dan potensi yang
    dimilikinya agar menjadi lulusan yang kompetitif dan berkepribadian.
  4. Memberikan wawasan dan pengalaman bagi mahasiswa agar menjadi lulusan yang
    sesuai dengan profil lulusan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sulthan
    Thaha Saifuddin Jambi

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899